PERAN PBB DAN INDONESIA DALAM MENJAGA PERDAMAIAN DUNIA
PERAN PBB DAN INDONESIA DALAM
MENJAGA PERDAMAIAN DUNIA
Mario Purnama Putra (NIM/NPM. GAB 118 010)
Universitas
Palangka Raya
Fakultas
Ilmu Sosial & Ilmu Poitik (Ilmu Administrasi Negara)
Kampus
Tunjung Nyaho Jl. Yos Sudarso Kota Palangka Raya
ABSTRACT
The conflicts that occurred in the
world starting from World War 1 and World War 2 and several other conflicts
that occurred in all countries, made the need for the Intergovernmental
Organization, an International Government Organization as a forum and a place
in the effort to maintain world peace consisting of three or more than three
countries. formed for specific purposes based on collective agreements from
countries. So that the UN (united nations) was founded on October 24, 1945, in
which the task is fully committed to maintaining international peace and
security, developing friendly relations between countries, promoting social
development, increasing the standard of living a decent life, and human rights.
With its unique character, the United Nations can take attitudes and actions on
various issues in the international world, and provide a forum for 192 member
countries to express their views, through the General Assembly, Security
Council, Economic and Social Council, Human Rights Council, and bodies and
committees within the UN scope, and Indonesia's role in realizing World Peace.
Indonesia has always been committed to implementing world order based on
independence, eternal peace and social justice. This is a mandate from
paragraph IV of the Preamble to the 1945 Constitution of the Republic of
Indonesia. One manifestation of this commitment is the role of Indonesia in the
Garuda Mission. This type of research is descriptive writing with content
analysis methods or literature review. The data collection technique used is
literature study or library materials.
Keywords:
United Nations (UN) and Indonesia
Pendahuluan
Dalam
suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri,seperti halnya individu sebagai
makhluk sosial. Negara tentunya akan memerlukan Negara atau komponen yang lain.
bahkan adapula Negara yang memiliki keterkaitan serta ketergantungan dalam
aspek ekonomi,sosial,dan politik. Jika adanya keterkaitan antar Negara dengan
Negara lain tersebut tentunya ada sebuah hubungan yang baik. Salah satunya
merupakan Negara kita sendiri yaitu Negara Indonesia dengan Negara-negara lain
baik hubungan bilateral dan multilateral.
Namun
pada kenyataannya masih banyak hubungan yang bertentangan antara Negara satu
dengan Negara yang lain. Yang mengakibatkan terjadinya konflik dan terusiknya
perdamaian dunia. Konflik biasanya dipicu dengan adanya masalah dalam hal
sosial, ekonomi, politik, agama maupun kebudayaan. Terjadinya konflik akibat
adanya keserakahan, kurang saling menghargai dan mengerti antara satu dengan
yang lain seperti terjadinya Perang Dunia 1 dan Perang Dunia 2. Sehingga
diperlukannya Intergovernmental Organization sebuah Organisasi Pemerintahan
Internasional sebagai wadah dan tempat didalam pengupayaan menjaga perdamaian
dunia yang terdiri atas tiga atau lebih dari tiga negara yang dibentuk untuk
tujuan tertentu berdasarkan perjanjian bersama dari negara-negara.
IGOs
atau Intergovernmental Organization adalah Organisasi Pemerintahan
Internasional yang terdiri atas tiga atau lebih dari tiga negara yang dibentuk
untuk tujuan tertentu berdasarkan perjanjian bersama dari negara-negara
tersebut.
IGOs bersifat inclusive atau terbuka.
Setiap negara dapat menjadi bagian dari keanggotaan IGOs dengan ikut
menandatangani perjanjian keanggotaan IGOs tersebut. Tetapi beberapa bentuk IGOs
(seperti organisasi regional) memiliki aturan tersendiri dalam menentukan
keanggotaannya.
IGOs mencapai tujuannya dengan cara
membuat negara anggota mematuhi aturan main dalam IGOs IGOs dapat membuat
negara dengan kedaulatan dan kepentingannya masing-masing untuk ikut tergabung
dalam IGOs. IGOs juga mengawasi efektivitas dalam IGOs
itu sendiri, yaitu dengan mengawasi apakah negara anggota IGOs tersebut
menjalankan aturan main yang ada dalam IGOs tersebut atau tidak. Sebagai
contohnya, setiap negara yang tergabung dalam PBB harus mematuhi aturan main
yang terdapat di dalam PBB itu sendiri seperti larangan untuk
mengintervensi kedaulatan negara satu
sama lain. Jika ada negara yang melanggar aturan main PBB, maka PBB dapat
mengecam dan mengambil tindakan atas yang dilakukan oleh negara pelanggar
tersebut.
Ruang lingkup IGOs. IGOs bekerja
dalam bidang yang spesifik IGOs bekerja untuk mencapai tujuan dibentuknya
organisasi tersebut. IGOs terbentuk atas dasar kerjasama antar negara bidang tertentu
seperti ekonomi, politik, lingkungan, keamanan dan sosial budaya. Sebagai
contoh, dalam bidang ekonomi, kerjasama yang dilakukan dapat terwujud dengan
adanya bebas tariff yang berlaku untuk sesama anggota IGOs. Dalam hal keamanan,
kerjasama yang terbentuk dapat berupa collective security . Contoh IGOs dalam
bidang keamanan dan pertahanan yaitu NATO (North Atlantic Treaty Organization).
Jika ada negara yang menyerang salah satu negara anggota NATO, maka NATO dapat
melakukan perlawanan terhadap negara tersebut.
IGOs menjangkau masalah/isu
Internasional. Sebagai organisasi yang beranggotakan negara-negara di dunia,
IGOs bekerja dalam lingkup Internasional. IGOs tidak menangani masalah domestic
suatu negara, melainkan masalah atau isu yang terjadi dalam cakupan
internasional.
Tindakan yang dilakukan IGOs bukan
semata-mata intervensi. Sebagai aktor internasional IGOs juga terikat pada
hukum internasional yang berlaku. Setiap negara yang berdaulat dilarang untuk
mengintervensi kedaulatan negara lainnya. Tindakan yang dilakukan IGOs
terkadang memang terkesan mengintervensi kedaulatan suatu negara. Tetapi karena
negara tersebut telah menyepakati aturan main yang berlaku dalam IGOs maka
tindakan IGOs tersebut bukan semata-mata karena ingin melakukan intervensi,
tetapi melakukan pengawasan terhadap efektivitas IGOs dengan sesama anggotanya.
Sebagai contoh, jika negara x adalah anggota PBB dan melakukan invasi terhadap
negara y yang sesama anggota PBB, dimana PBB adalah organisasi yang
mengupayakan perdamaian, maka IGOs dapat mengambil tindakan untuk menghentikan
invasi yang dilakukan oleh negara x dengan menjatuhkan sangsi terhadap negara
x. Negara x juga tidak dapat meminta keadilan atas sangsi yang diberikan kepada
negaranya, karena sangsi tersebut merupakan akibat dari tindakannya yang telah
melanggar ketentuan PBB.
Sehingga didirikanlah PBB (perserikatan bangsa bangsa) pada 24 Oktober 1945, yang dimana tugasnya berkomitmen penuh untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, mengembangkan hubungan persahabatan antar negara, mempromosikan pembangunan sosial, peningkatan standar kehidupan yang layak, dan Hak Azasi Manusia. Dengan karakternya yang unik, PBB dapat mengambil sikap dan tindakan terhadap berbagai permasalahan di dunia internasional, serta menyediakan forum terhadap 192 negara-negara anggota untuk mengekspresikan pandangan mereka, melalui Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Hak Azasi Manusia, dan badan-badan serta komite-komite di dalam lingkup PBB.
Kajian Pustaka
Dalam
suatu penelitian, landasan teori dari seoarng ahli merupakan hal yang penting
dan sebagai acuan dalam suatu penelitian/penulisan selanjutnya. Landasan teori
dapat digunakan sebagai alat untuk menjabarkan hal-hal yang nantinya akan dibahas
dalam penelitian ini. Termasuk dalam penelitian ini, tidak terlepas dari teori-teori
ahli, antara lain:
1.
Teori Keadilan
Adil pada
hakikatnya bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan kepada
siapa saja apa yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu asas bahwa semua
orang sama kedudukannya di muka hukum (equality before the law). Hal ini
didasarkan pada keadilan sendiri. Pendapat tersebut sesuai dengan pendapat
Sudikno Mertokusumo yang menyatakan, hakikat keadilan adalah suatu penilaian
dari seorang kepada orang lain, yang umumnya dilihat dari pihak yang menerima perlakuan
saja.
2.
Teori Dualisme
Dalam hukum internasional dikenal dua teori utama yaitu teori monisme dan dualisme. Menurut teori dualisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan sistem hukum yang amat berbeda, hukum internasional memilii suatu karakter yang berbeda secara intrinsik dari hukum nasional. Anzilotti membedakan hukum internasional dan hukum nasional menurut prinsip-prinsip fundamental dengan mana masing-masing sistem itu ditentukan. Dalam hukum nasional memmiliki prinsip bahwa perundang-undangan negara harus ditaati sedangkan sistem hukum internasional berprinsip pada pacta sunt servanda, yaitu perjanjian-perjanjian antar negara harus dijunjung tinggi. Dengan demikian maka kedua sistem tersebut terpisah dan tidak menimbulkan pertentangan diantara keduanya, yang mungkin ada adalah penunjukkan (renvoi) dari satu sistem ke sistem yang lainnya.
3.
Teori
Penyelesaian Konflik
Dalam menyelesaikan suatu konflik dapat
diselesaikan melalui jalan damai (peaceful settlement of disputes) maupun
melalui jalan hukum (judicial settlement). Penyelesaian melalui jalan damai dapat
ditempuh melalui cara-cara seperti perundingan, penyelidikan, jasa-jasa baik,
mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Selanjutnya, penyelesaian konflik melalui
jalan hukum dapat ditempuh melalui pengajuan kepada Mahkamah Internasional (International
Court of Justice).
Metode Penulisan
Jenis
penelitian ini merupakan penulisan deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Metode penelitian kualitatif adalah suatu metode penelitian yang mengumpulkan
dan menganalisis data berupa kata-kata dan perbuatan-perbuatan manusia tanpa
ada usaha untuk mengkuantifikasikan data kualitatif yang telah diperoleh
(Afrizal,2015:102). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi
kepustakaan atau bahan pustaka.
Hasil dan
Pembahasan
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan di San Francisco, Amerika Serikat pada 24
Oktober1945 setelah berakhirnya Perang Dunia II. Namun, Sidang Majelis Umum
yang pertama baru diselenggarakan pada 10 Januari 1946 di Church House, London
yang dihadiri oleh wakil-wakil dari 51 negara. Saat ini terdapat 192 negara
yang menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam PBB menyatakan independensinya
masing-masing.
Sejak
didirikan pada tahun 1945, negara-negara anggota PBB berkomitmen penuh untuk
memelihara perdamaian dan keamanan internasional, mengembangkan hubungan
persahabatan antar negara, mempromosikan pembangunan sosial, peningkatan standar
kehidupan yang layak, dan Hak Azasi Manusia. Dengan karakternya yang unik, PBB
dapat mengambil sikap dan tindakan terhadap berbagai permasalahan di dunia
internasional, serta menyediakan forum terhadap 192 negara-negara anggota untuk
mengekspresikan pandangan mereka, melalui Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan
Ekonomi dan Sosial, Dewan Hak Azasi Manusia, dan badan-badan serta komite-komite
di dalam lingkup PBB. Ruang lingkup peran PBB mencakup penjaga perdamaian,
pencegahan konflik dan bantuan kemanusiaan. Selain itu, PBB juga menanganii
berbagai permasalahan mendasar seperti pembangunan berkelanjutan, lingkungan
dan perlindungan pengungsi, bantuan bencana, terorisme, perlucutan senjata dan
non-proliferasi, mempromosikan demokrasi, hak asasi manusia, kesetaraan gender
dan pemberdayaan perempuan, pemerintahan, ekonomi dan pembangunan sosial,
kesehatan, upaya pembersihan ranjau darat, perluasan produksi pangan, dan
berbagai hal lainnya, dalam rangka mencapai tujuan dan mengkoordinasikan
upaya-upaya untuk dunia yang lebih aman untuk ini dan generasi mendatang.
PBB
adalah organisasi utama yang didedikasikan untuk perdamaian dan keamanan. Ada
banyak peranan PBB dalam proses perdamaian yang jejak rekamnya meningkat pesat
sejak berakhirnya Perang Dingin. Berdasarkan data dari Upsala Conflict data
project, catatan sejarah persetujuan perdamaian yang pernah ditandatangani di
dunia ini : 5 perjanjian damai antar negara, 17 persetujuan perdamaian perang
saudara, dan 15 perjanjian perdamaian konflik formasi Negara. Bila diasumsikan
bahwa perjanjian tersebut adalah tahap awal dari proses resolusi konflik maka
dari seluruh perjanjian tersebut 25 adalah atas inisiatif PBB melalui
keterlibatan Dewan Keamanan, Majelis Umum, dan Sekretariat Jenderal. Kemudian
tahun 2012 hanya untuk kawasan Timur Tengah saja PBB sudah melahirkan 5
perjanjian yang berkenaan dengan penggalangan perdamaian diantaranya:
Understanding regarding ceasefire in the Gaza Strip, Final Communique of the
Action Group for Syria, Resolution 2043 (2012): The Situation in the Middle
East, Prelemenary Understanding on the United Nations Supervision mechanism in
the Syrian Arab Republic, dan Six Points Proposal of the Joint Special Envoy of
the United Nations an the Legue of the Arab States. Hal ini membuktikan bahwa
perhatian dan kontribusi PBB terhadap resolusi konflik atau penggalangan
perdamaian adalah sangat besar.
PBB
membedakan beberapa cara intervensi untuk mencapai perdamaian. Selain bantuan
kemanusiaan atau bantuan darurat yang dirancang untuk kebutuhan hidup bagi
bangsa yang menderita supaya mereka tetap bisa bertahan hidup, kategori-kategori
utama intervensi perdamaian PBB ada tiga:
Pertama, menciptakan perdamaian (Peacemaking);
bentuk-bentuk intervensi untuk mengakhiri permusuhan dan menghasilkan kesepakatan
melalui cara-cara diplomasi, politik dan bila diperlukan bisa menggunakan cara
militer. Cara diplomatik disini bisa negosiasi kesepakatan, konferensi
perdamaian untuk mengakhiri pertentangan.
Kedua, Menjaga Perdamaian (Peacekeeping): Intervensi
oleh pihak ketiga (PBB) untuk memisahkan pihak yang berperang dan menjaga
situasi supaya terhindar dari segala bentuk kekerasan, kemudian memantau dan
menegakan kesepakatan, bila perlu dengan menggunakan kekerasan caranya
mencangkup pengawasan terhadap dihormatinnya kesepakatan dan dilaksanakanya kegiatan-kegiatan
pengembangan diri yang disepakati.
Ketiga, Menggalang Perdamaian (Peacebuilding):
adalah usaha untuk menciptakan struktur perdamaian dalam kesetaraan dan
keadilan bagi pihak-pihak yang berperang yang nantinya akan mengentaskan
penyebab dari peperangan dan menyediakan beberapa alternative penyelesaian.
Disini, PBB melaksanakan program-program yang dirancang untuk mengatasi
penyebab konflik, penderitaan dari masa lalu, meningkatkan kestabilan dan keadilan
jangka panjang.20 Jika mengacu pada pandangan Johan Galtung, Peacebuilding bisa
dipahami dalam dua pandangan. Pertama, mengacu pada perubahan sosial dan
pembangunan ekonomi yang nantinya akan mengurangi kesenjangan dan ketidakadilan
dalam masyarakat. Kedua, merupakan segala usaha untuk meningkatkan hubungan antar
pihak yang bersengketa menuju pada peningkatan kepercayaan dan kerjasama,
persepsi yang benar, menciptakan sikap yang positif, dan keinginan politik yang
kuat untuk secara konstruktif menghilangkan perbedaan diantara mereka.
PBB
dalam menjalankan peranannya sebagai penjaga perdamaian tidaklah semua nya
berjalan mulus dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Masih banyak korban sipil
di wilayah konflik pada saat operasi perdamaian yang dilakukan PBB seperti di
Bosnia Herzegovina telah mengundang banyak kritik tentang kapabilitas
perlindungan kemanusiaan. Akan tetapi, dibalik kerasnya kritik tersebut,
pandangan yang meyakini bahwa hanya PBB badan yang mampu mengkombinasikan
politik, militer, dan humanitarian intervention dalam rangka mengurangi dan
mengurai misteri konflik harus diakui.
Indonesia
resmi menjadi negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa ke-60 pada tanggal 28
September 1950, yang ditetapkan dengan Resolusi Majelis Umum PBB nomor
A/RES/491 (V)tentang "penerimaan Republik Indonesia dalam keanggotaan di Perserikatan
Bangsa Bangsa", kurang dari satu tahun setelah pengakuan kedaulatan
Indonesia oleh Belanda dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag (23 Agustus - 2
November, 1949). Indonesia memiliki perwakilan tetap untuk PBB di New York,
sekaligus satu perwakilan tetap untuk PBB, WTO dan organisasi-organisasi internasional
lainnya di Jenewa. Misi di New York dikepalai oleh seorang wakil tetap,
sedangkan misi di Jenewa dikepalai oleh seorang duta besar. Pemerintah Republik
Indonesia menunjuk Lambertus Nicodemus Palar sebagai Wakil Tetap untuk PBB
pertama dari Indonesia. Palar telah memainkan peran penting dalam upaya mencari
dukungan dan pengakuan internasional tentang kedaulatan Indonesia pada masa
sulit dengan Belanda pada tahun 1947, di mana saat itu Indonesia memiliki
status Pengamat dalam Majelis Umum PBB. Berbicara di dalam sidang Majelis Umum
PBB pada tahun 1950, Palar berterima kasih untuk setiap dukungan yang diberikan
untuk kemerdekaan Indonesia, dan berjanji bahwa negaranya akan melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai negara anggota dari PBB. Tanggung jawab dari
perwakilan diplomatik Indonesia ini adalah untuk mewakilkan seluruh kepentingan
Indonesia di PBB termasuk dalam berbagai isu keamanan internasional, pelucutan
senjata, hak asasi manusia, masalah kemanusiaan, lingkungan hidup, buruh,
kerjasama ekonomi dan pembangunan internasional, perdagangan internasional,
kerjasama Selatan Selatan, transferteknologi, hak kekayaan intelektual,
telekomunikasi, kesehatan dan meteorology.
Indonesia
telah terpilih sebanyak empat kali sebagai anggota tidak tetap di Dewan
Keamanan PBB. Indonesia pertama kali dipilih untuk periode 1974-1975. Indonesia
kemudian dipilih kembali untuk kedua kalinya pada periode 1995-1996 lalu untuk
ketiga kali pada periode 2007-2008 dan keempat kalinya pada periode 2019-2020 .
Dalam masa jabatannya yang ketiga, Indonesia dipilih oleh 158 suara dari 192
negara anggota yang melakukan pemungutan suara di Majelis Umum PBB pada saat
itu. Pada masa jabatan keempat, Indonesia mendapat 144 suara dari 190 negara
yang hadir. Dalam pemungutan suara tersebut, Indonesia bersaing dengan Maladewa
yang mendapatkan 46 suara, tidak ada yang abstain.
Indonesia
juga telah terpilih sebanyak tiga kali sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia
PBB semenjak dewan tersebut dibentuk pada tahun 2006. Indonesia menjadi anggota
dalam periode 2006-2007, 2007-2010 dan 2011-2014. Indonesia sekali menjadi
Wakil Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 2009-2010, diwakili oleh
Duta Besar Dian Triansyah Djani.
Peran
Indonesia Dalam Misi Garuda Perdamaian Dunia Indonesia selalu berkomitmen untuk
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Hal ini merupakan amanat dari aline IV Pembukaan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu bentuk perwujudan
komitmen ini adalah peran Indonesia dalam Misi Garuda.
Misi
Garuda tidak terlepas dari terbentuknya United Nations Peacekeeping Operations
(Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB/ MPP PBB). MPP PBB adalah “flagship
enterprise” PBB yang dibentuk sebagai “alat” PBB untuk menjaga perdamaian dan
keamanan internasional. Berdasarkan data UN DPKO per 31Oktober 2018, tercatat
lebih dari 100.000 personel dari 124 negara yang diterjunkan di 14 MPP PBB.
Mereka berasal baik dari unsur militer, polisi, maupun sipil. Total anggaran
MPP PBB untuk periode Juli 2018 hingga Juni 2019 mencapai USD 6,69 milyar.
Misi
Garuda merupakan salah satu bentuk komitmen Indonesia dalam melaksanakan MPP
PBB. Misi Garuda adalah pasukan yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia
(TNI) yang ditugaskan sebagai pasukan perdamaian di negara lain. Pembentukan
Pasukan Garuda diawali dengan munculnya konflik di Timur Tengah pada 26 Juli
1959. Tiga negara yang terdiri dari Inggris, Prancis, dan Israel melancarkan
serangan gabungan terhadap Mesir. Hal ini pun akhirnya menimbulkan perdebatan
diantara negara-negara lainnya. Menteri Luar Negeri Kanada saat itu, Lester B.
Perason, mengusulkan dibentuknya pemelihara perdamaian di Timur Tengah dalam
Sidang Umum PBB. Usulan tersebut pun disetujui, sehingga pada tanggal 5
November 1956, Sekretaris Jenderal PBB membentuk United Nations Emergency
Forces (UNEF). Indonesia menyatakan kesediaannya untuk bergabung dalam UNEF.
hingga saat ini Indonesia telah mengirimkan Misi Garuda I sampai Misi Garuda
XXVI-C2. Menurut data Kementrian Luar negeri pada 21 Maret 2016, Indonesia pun
menjadi contributor terbesar ke-10 untuk Pasukan Pemeliharaan Perdamaian PBB
dari 124 negara.
Peran
Indonesia dalam Misi Garuda diwujudkan dengan dikirimkannya Kontingen Garuda ke
berbagai negara. Rincian dari peran Kontingen Garuda (KONGA) beserta misi yang
dilakukan adalah sebagai berikut:
1.
KONGA I dikirim
tanggal 8 Janari 1957 ke Mesir yang terdiri dari 559 pasukan. Pasukan dipimpin
oleh Letnan Kolonel Infaneri Hartoyo yang kemudian digantikan Letnan Kolonel
Infanteri Suadi Suromihardjo.
2.
KONGA II dikirim
pada 1960 ke Kongo yang terdiri dari 1.074 pasukan. Pasukan dipimpin oleh Kol.
Prijatna dan digantikan oleh Letkol Solichin G.P.
3.
KONGA III
dikirim pada 1962 ke Kongo yang terdiri atas 3.475 pasukan. KONGA III di bawah
misi UNOC dan dipimpin oleh Brigjen TNI Kemal Idris dan Kolonel Infanteri
Sobirin Mochtar.
4.
KONGA IV dikirim
pada 1973 ke Vietnam. Pasukan ini berada di bawah misi ICCS dan dipimpin oleh
Brigjen TNI Wiyogo Atmodarminto.
5.
KONGA V dikirim
ke Vietnam pada 1973 di bawah misi ICCS. Pasukan dipimpin oleh Brigjen TNI
Harsoyo.
6.
KONGA VI dikirim
ke Timur Tengah pada 1973 di bawah misi UNEF. Pasukan dipimpin oleh Kolonel
Infanteri Rudini.
7.
KONGA VII pada
1974 dikirim ke Vietnam di bawah misi ICCS. Pasukan ini dipimpin oleh Brigjen
TNI [[S. Sumantri]] dan digantikan oleh Kharis Suhud.
8.
KONGA VIII
dikirim ke Timur Tengah pada 1974 dalam rangka misi perdamaian PBB di Timur
Tengah. Pengiriman pasukan dilakukan paska Perang Yom Kippur antara Mesir dan
Israel.
9.
KONGA IX dikirim
ke Iran dan Irak pada tahun 1988. Konga IX berada di bawah misi UNIIMOG.
10. KONGA X dikirim pada 1989 ke Namibia. Pasukan ini
berada di bawah misi UNTAG dan dipimpin oleh Kol Mar Amin S.
11. KONGA XI dikirim ke Irak-Kuwait pada 1992 di bawah
misi UNIKOM.
12. KONGA XII dikirim ke Kamboja padaa 1992 di bawah
misi UNTAC.
13. KONGA XIII dikirim ke Somalia pada 1992 di bawah
misi UNOSM dan dipimpin oleh May Mar Wingky S.
14. KONGA XIV dikirim ke Bosnia-Herzegovina pada 1993 di
bawah misi UNPROFOR.
15. KONGA XV dikirim ke Georgia pada 1994 di bawah misi
UNIMOG dan dipimpin oleh May Kav M. Haryanto.
16. KONGA XVI dikirim ke Mozambik pada 1994 di bawah
misi UNOMOZ dan dipimpin oleh May Pol Drs Kuswandi.
17. KONGA XVII dikirim ke Filipina dpada 1994. Pasukan
ini dipimpin oleh Brgjen TNI Asmardi Arbi.
18. KONGA XVIII dikirim ke Tajikistan pada November 1997
dan dipimpin oleh Mayor Can Suyatno.
19. KONGA XIX dikirim ke Sierra Leone pada 1999-2002
yang bertugas sebagai misi pengamat.
20. KONGA XX dikirim ke Republik Demokratik Kongo pada
tahun 2003.
21. KONGA XXI dikirim ke Liberia mulai tahun 2003.
Pasukan ini terdiri dari perwira AD, AL, dan AU yang terlatih dalam misi PBB
dan memiliki kecakapan khusu sebagai pengamat militer.
22. KONGA XXII dikirim ke Sudan pada 9 Februari 2008
sebagai pengamata militer dan juga berkontrbusi untuk UNAMID (Darfur).
23. KONGA XXIII bertugas di Lebanon (UNIFIL) dan sempat
ditunda keberangkatannya pada akhir September 2006.
24. KONGA XXIV bertugas di Nepal (UNMIN) mulai tahun
2008.
25. KONGA XXV bertugas di Lebanon mulai tahun 2008 dan
sudah melakukan 11 kali rotasi hingga 2019.
26. KONGA XXVI bertugas di Lebanon pertama kali pada
tahun 2008 untuk melaksanakan tugas sebagai satuan FHQSU dan INDO FP Coy.
27. KONGA XXVII tergabung dalam misi UNAMID di Darfur
dan bertugas mulai tanggal 21 Agustus 2008.
28. KONGA XXVIII dikirim pada 16 Maret 2009 untuk
bergabung dalam MTF UNIFIL.
29. KONGA XXIX dikirim ke Lebanon pada 29 Desember 2009
untuk memberikan dukungan kesehatan kepada personel UNIFIL maupun humanitarian.
30. KONGA XXXI dibentuk untuk memelihara citra UNIFIL di
mata masyarakat Lebanon. Indonesia mengirimkan pasukannya sejak tahun 2010.
31. KONGA XXX bertugas sejak bulan Juli 2011 dengan nama
Satgas MCOU XXX-A/UNIFIL.
Indonesia
juga menjadi salah satu Negara yang berkontribusi dalam menyelesaikan Konflik
Etnis Rohingya dengan Myanmar. Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi menemui
Menlu Myanmar, Aung San Suu Kyi di ibu kota Naypyidaw, Senin (4/9). Kedatangan
Menlu Retno itu membawa misi dari Presiden Jokowi guna membicarakan krisis
kemanusiaan Rohingya. (Myanmar Foreign Ministry via AP) Konflik yang masih
terjadi hingga menjadi perbincangan luar negeri adalah konflik etnis Rohingya
dengan Myanmar. Banyak yang beranggapan bahwa pemimpin de facto Myanmar, Aung
San Suu Kyi tak banyak berperan dalam menyelesaikan konflik tersebut. Indonesia
turut membantu menyelesaikan masalah ini. Sudah beberapa kali Menteri Luar
Negeri Retno Marsudi mengunjungi Myanmar dan Bangladesh untuk membicarakan
perdamaian Myanmar dengan Rohingya. Pada 4 September 2017, Menteri Retno
mendesak pemerintah dan otoritas keamanan Myanmar untuk membuka akses masuk
bagi pemberian bantuan kemanusiaan untuk mengatasi krisis yang terjadi di
Rakhine State. Salah satu pejabat yang ditemui Menteri Retno adalah Panglima
Angkatan Bersenjata Myanmar, Jenderal Senior U Min Aung Hlaing. Menlu
menyampaikan bahwa penurunan ketegangan di Rakhine State harus menjadi prioritas
pemerintah Myanmar.
Menteri
Retno juga bertemu dengan Suu Kyi di Myanmar pada 5 September 2017 untuk
membawa amanah dari masyarakat Indonesia dan dunia internasional terkait krisis
kemanusiaan yang dialami muslim Rohingya yang mendapat penyiksaan militer
Myanmar. Menlu Retno menyampaikan usulan Indonesia yang disebut Formula 4+1
untuk mengatasi krisis kemanusiaan di Myanmar. Pertama, mengembalikan
stabilitas dan keamanan. Kedua, agar militer Myanmar menahan diri dan tidak
menggunakan kekerasan. Ketiga, mendorong pemerintah Myanmar memberikan
perlindungan kepada semua orang yang berada di Rakhine State tanpa memandang
suku dan agama. Keempat, membuka akses untuk bantuan keamanan. "Elemen
utama yang harus segera dilakukan agar krisis kemanusian dan keamanan tidak
semakin memburuk," jelas Retno.
Kesimpulan
Dibentuknya
PBB (perserikatan bangsa bangsa), pada dasarnya untuk memelihara perdamaian dan
keamanan internasional, mengembangkan hubungan persahabatan antar negara,
mempromosikan pembangunan sosial, peningkatan standar kehidupan yang layak, dan
Hak Azasi Manusia. Indonesia Dalam mewujudkan Perdamaian Dunia Indonesia selalu
berkomitmen untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hal ini merupakan amanat dari aline IV Pembukaan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu bentuk perwujudan
komitmen ini adalah peran Indonesia dalam Misi Garuda.
Saran
Perumusan politik luar negeri suatu Negara tak terlepas dari kepentingan nasional Negara yang bersangkutan. Dengan kata lain, ketika kepentingan nasional suatu Negara terancam, maka politik luar negeri akan dikeluarkan sebagai salah satu upaya dalam mengamankan kepentingan ansional Negara yang bersangkutan. Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subyek-subyek hokum internasional mengenai fakta, hukum atau politi dimana tuntutan atau pernyataan suatu pihak ditolak,dituntut balik atau diigkari oleh pihak lainnya.
Refrensi
Afrizal.
2015. Metode Penelitian Kualitatif:
Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian
Kulitatif Dalam Berbagai disiplin Ilmu. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Bjorn Scogmo. 1989. UNIFIL: International Peacekeeping in Lebanon, 1978-1988, Boulder Colorado Lyne Reinner. Bandingkan juga
dengan: Samuel Makinda, 1993, Seeking Peace
from Chaos: Humanitarian Intervention in Somalia. Boulder Co. Lyne Reinner.
Budi, J. (2017). Indonesia
Dan Perdamaian Dunia Secara Umum, 20-102
I Nyoman Sudira. 2015. Nuansa Baru Peranan PBB dalam Menjaga Perdamaian Selepas Perang Dingin: Perspektif Resolusi Konflik.
Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, Universitas
Katolik Parahyangan.
J.G. Starke. 1999. Pengantar Hukum Internasional: Edisi kesepuluh, terj. Bambang
Iriana Djajaatmadja, Sinar Grafika,
Jakarta.
Sudikno Mertokusumo. 2007. Mengenal
hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
United Nation, DPA. 2014. Peace Agreement Database, United Nation Peacemaker.
Wibke Hansen, Oliver Ramsbotham, Tom Woodhouse. 2001. Hawkes and Doves: Peace Keeping and Conflic Resolutions. Berghof Research Center for Costructive Conflict Management. Hal. 20.
Internet
Komentar
Posting Komentar