PERAN PBB DAN INDONESIA DALAM MENJAGA PERDAMAIAN DUNIA

Suasana sidang Dewan Keamanan PBB. (Foto: Center for UN Reform)


PERAN PBB DAN INDONESIA DALAM MENJAGA PERDAMAIAN DUNIA

Mario Purnama Putra (NIM/NPM. GAB 118 010)

Universitas Palangka Raya

Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Poitik (Ilmu Administrasi Negara)

Kampus Tunjung Nyaho Jl. Yos Sudarso Kota Palangka Raya

Mariopurnamaputra@gmail.com

 

ABSTRACT

            The conflicts that occurred in the world starting from World War 1 and World War 2 and several other conflicts that occurred in all countries, made the need for the Intergovernmental Organization, an International Government Organization as a forum and a place in the effort to maintain world peace consisting of three or more than three countries. formed for specific purposes based on collective agreements from countries. So that the UN (united nations) was founded on October 24, 1945, in which the task is fully committed to maintaining international peace and security, developing friendly relations between countries, promoting social development, increasing the standard of living a decent life, and human rights. With its unique character, the United Nations can take attitudes and actions on various issues in the international world, and provide a forum for 192 member countries to express their views, through the General Assembly, Security Council, Economic and Social Council, Human Rights Council, and bodies and committees within the UN scope, and Indonesia's role in realizing World Peace. Indonesia has always been committed to implementing world order based on independence, eternal peace and social justice. This is a mandate from paragraph IV of the Preamble to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. One manifestation of this commitment is the role of Indonesia in the Garuda Mission. This type of research is descriptive writing with content analysis methods or literature review. The data collection technique used is literature study or library materials.

Keywords: United Nations (UN) and Indonesia


Pendahuluan

            Dalam suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri,seperti halnya individu sebagai makhluk sosial. Negara tentunya akan memerlukan Negara atau komponen yang lain. bahkan adapula Negara yang memiliki keterkaitan serta ketergantungan dalam aspek ekonomi,sosial,dan politik. Jika adanya keterkaitan antar Negara dengan Negara lain tersebut tentunya ada sebuah hubungan yang baik. Salah satunya merupakan Negara kita sendiri yaitu Negara Indonesia dengan Negara-negara lain baik hubungan bilateral dan multilateral.

            Namun pada kenyataannya masih banyak hubungan yang bertentangan antara Negara satu dengan Negara yang lain. Yang mengakibatkan terjadinya konflik dan terusiknya perdamaian dunia. Konflik biasanya dipicu dengan adanya masalah dalam hal sosial, ekonomi, politik, agama maupun kebudayaan. Terjadinya konflik akibat adanya keserakahan, kurang saling menghargai dan mengerti antara satu dengan yang lain seperti terjadinya Perang Dunia 1 dan Perang Dunia 2. Sehingga diperlukannya Intergovernmental Organization sebuah Organisasi Pemerintahan Internasional sebagai wadah dan tempat didalam pengupayaan menjaga perdamaian dunia yang terdiri atas tiga atau lebih dari tiga negara yang dibentuk untuk tujuan tertentu berdasarkan perjanjian bersama dari negara-negara.

            IGOs atau Intergovernmental Organization adalah Organisasi Pemerintahan Internasional yang terdiri atas tiga atau lebih dari tiga negara yang dibentuk untuk tujuan tertentu berdasarkan perjanjian bersama dari negara-negara tersebut.

            IGOs bersifat inclusive atau terbuka. Setiap negara dapat menjadi bagian dari keanggotaan IGOs dengan ikut menandatangani perjanjian keanggotaan IGOs tersebut. Tetapi beberapa bentuk IGOs (seperti organisasi regional) memiliki aturan tersendiri dalam menentukan keanggotaannya.

            IGOs mencapai tujuannya dengan cara membuat negara anggota mematuhi aturan main dalam IGOs IGOs dapat membuat negara dengan kedaulatan dan kepentingannya masing-masing untuk ikut tergabung dalam  IGOs.  IGOs juga mengawasi efektivitas dalam IGOs itu sendiri, yaitu dengan mengawasi apakah negara anggota IGOs tersebut menjalankan aturan main yang ada dalam IGOs tersebut atau tidak. Sebagai contohnya, setiap negara yang tergabung dalam PBB harus mematuhi aturan main yang terdapat di dalam PBB itu sendiri seperti larangan untuk mengintervensi  kedaulatan negara satu sama lain. Jika ada negara yang melanggar aturan main PBB, maka PBB dapat mengecam dan mengambil tindakan atas yang dilakukan oleh negara pelanggar tersebut.

            Ruang lingkup IGOs. IGOs bekerja dalam bidang yang spesifik IGOs bekerja untuk mencapai tujuan dibentuknya organisasi tersebut. IGOs terbentuk atas dasar kerjasama antar negara bidang tertentu seperti ekonomi, politik, lingkungan, keamanan dan sosial budaya. Sebagai contoh, dalam bidang ekonomi, kerjasama yang dilakukan dapat terwujud dengan adanya bebas tariff yang berlaku untuk sesama anggota IGOs. Dalam hal keamanan, kerjasama yang terbentuk dapat berupa collective security . Contoh IGOs dalam bidang keamanan dan pertahanan yaitu NATO (North Atlantic Treaty Organization). Jika ada negara yang menyerang salah satu negara anggota NATO, maka NATO dapat melakukan perlawanan terhadap negara tersebut.

            IGOs menjangkau masalah/isu Internasional. Sebagai organisasi yang beranggotakan negara-negara di dunia, IGOs bekerja dalam lingkup Internasional. IGOs tidak menangani masalah domestic suatu negara, melainkan masalah atau isu yang terjadi dalam cakupan internasional.

            Tindakan yang dilakukan IGOs bukan semata-mata intervensi. Sebagai aktor internasional IGOs juga terikat pada hukum internasional yang berlaku. Setiap negara yang berdaulat dilarang untuk mengintervensi kedaulatan negara lainnya. Tindakan yang dilakukan IGOs terkadang memang terkesan mengintervensi kedaulatan suatu negara. Tetapi karena negara tersebut telah menyepakati aturan main yang berlaku dalam IGOs maka tindakan IGOs tersebut bukan semata-mata karena ingin melakukan intervensi, tetapi melakukan pengawasan terhadap efektivitas IGOs dengan sesama anggotanya. Sebagai contoh, jika negara x adalah anggota PBB dan melakukan invasi terhadap negara y yang sesama anggota PBB, dimana PBB adalah organisasi yang mengupayakan perdamaian, maka IGOs dapat mengambil tindakan untuk menghentikan invasi yang dilakukan oleh negara x dengan menjatuhkan sangsi terhadap negara x. Negara x juga tidak dapat meminta keadilan atas sangsi yang diberikan kepada negaranya, karena sangsi tersebut merupakan akibat dari tindakannya yang telah melanggar ketentuan PBB.

            Sehingga didirikanlah PBB (perserikatan bangsa bangsa) pada 24 Oktober 1945, yang dimana tugasnya berkomitmen penuh untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, mengembangkan hubungan persahabatan antar negara, mempromosikan pembangunan sosial, peningkatan standar kehidupan yang layak, dan Hak Azasi Manusia. Dengan karakternya yang unik, PBB dapat mengambil sikap dan tindakan terhadap berbagai permasalahan di dunia internasional, serta menyediakan forum terhadap 192 negara-negara anggota untuk mengekspresikan pandangan mereka, melalui Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Hak Azasi Manusia, dan badan-badan serta komite-komite di dalam lingkup PBB.


Kajian Pustaka

            Dalam suatu penelitian, landasan teori dari seoarng ahli merupakan hal yang penting dan sebagai acuan dalam suatu penelitian/penulisan selanjutnya. Landasan teori dapat digunakan sebagai alat untuk menjabarkan hal-hal yang nantinya akan dibahas dalam penelitian ini. Termasuk dalam penelitian ini, tidak terlepas dari teori-teori ahli, antara lain:

1.      Teori Keadilan

      Adil pada hakikatnya bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu asas bahwa semua orang sama kedudukannya di muka hukum (equality before the law). Hal ini didasarkan pada keadilan sendiri. Pendapat tersebut sesuai dengan pendapat Sudikno Mertokusumo yang menyatakan, hakikat keadilan adalah suatu penilaian dari seorang kepada orang lain, yang umumnya dilihat dari pihak yang menerima perlakuan saja.

2.      Teori Dualisme

      Dalam hukum internasional dikenal dua teori utama yaitu teori monisme dan dualisme. Menurut teori dualisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan sistem hukum yang amat berbeda, hukum internasional memilii suatu karakter yang berbeda secara intrinsik dari hukum nasional. Anzilotti membedakan hukum internasional dan hukum nasional menurut prinsip-prinsip fundamental dengan mana masing-masing sistem itu ditentukan. Dalam hukum nasional memmiliki prinsip bahwa perundang-undangan negara harus ditaati sedangkan sistem hukum internasional berprinsip pada pacta sunt servanda, yaitu perjanjian-perjanjian antar negara harus dijunjung tinggi. Dengan demikian maka kedua sistem tersebut terpisah dan tidak menimbulkan pertentangan diantara keduanya, yang mungkin ada adalah penunjukkan (renvoi) dari satu sistem ke sistem yang lainnya. 

3.      Teori Penyelesaian Konflik

      Dalam menyelesaikan suatu konflik dapat diselesaikan melalui jalan damai (peaceful settlement of disputes) maupun melalui jalan hukum (judicial settlement). Penyelesaian melalui jalan damai dapat ditempuh melalui cara-cara seperti perundingan, penyelidikan, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Selanjutnya, penyelesaian konflik melalui jalan hukum dapat ditempuh melalui pengajuan kepada Mahkamah Internasional (International Court of Justice).

 

Metode Penulisan

            Jenis penelitian ini merupakan penulisan deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode penelitian kualitatif adalah suatu metode penelitian yang mengumpulkan dan menganalisis data berupa kata-kata dan perbuatan-perbuatan manusia tanpa ada usaha untuk mengkuantifikasikan data kualitatif yang telah diperoleh (Afrizal,2015:102). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan atau bahan pustaka.

 

(Dok. Kemlu RI)

Hasil dan Pembahasan

            Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan di San Francisco, Amerika Serikat pada 24 Oktober1945 setelah berakhirnya Perang Dunia II. Namun, Sidang Majelis Umum yang pertama baru diselenggarakan pada 10 Januari 1946 di Church House, London yang dihadiri oleh wakil-wakil dari 51 negara. Saat ini terdapat 192 negara yang menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam PBB menyatakan independensinya masing-masing.

            Sejak didirikan pada tahun 1945, negara-negara anggota PBB berkomitmen penuh untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, mengembangkan hubungan persahabatan antar negara, mempromosikan pembangunan sosial, peningkatan standar kehidupan yang layak, dan Hak Azasi Manusia. Dengan karakternya yang unik, PBB dapat mengambil sikap dan tindakan terhadap berbagai permasalahan di dunia internasional, serta menyediakan forum terhadap 192 negara-negara anggota untuk mengekspresikan pandangan mereka, melalui Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Hak Azasi Manusia, dan badan-badan serta komite-komite di dalam lingkup PBB. Ruang lingkup peran PBB mencakup penjaga perdamaian, pencegahan konflik dan bantuan kemanusiaan. Selain itu, PBB juga menanganii berbagai permasalahan mendasar seperti pembangunan berkelanjutan, lingkungan dan perlindungan pengungsi, bantuan bencana, terorisme, perlucutan senjata dan non-proliferasi, mempromosikan demokrasi, hak asasi manusia, kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, pemerintahan, ekonomi dan pembangunan sosial, kesehatan, upaya pembersihan ranjau darat, perluasan produksi pangan, dan berbagai hal lainnya, dalam rangka mencapai tujuan dan mengkoordinasikan upaya-upaya untuk dunia yang lebih aman untuk ini dan generasi mendatang.

            PBB adalah organisasi utama yang didedikasikan untuk perdamaian dan keamanan. Ada banyak peranan PBB dalam proses perdamaian yang jejak rekamnya meningkat pesat sejak berakhirnya Perang Dingin. Berdasarkan data dari Upsala Conflict data project, catatan sejarah persetujuan perdamaian yang pernah ditandatangani di dunia ini : 5 perjanjian damai antar negara, 17 persetujuan perdamaian perang saudara, dan 15 perjanjian perdamaian konflik formasi Negara. Bila diasumsikan bahwa perjanjian tersebut adalah tahap awal dari proses resolusi konflik maka dari seluruh perjanjian tersebut 25 adalah atas inisiatif PBB melalui keterlibatan Dewan Keamanan, Majelis Umum, dan Sekretariat Jenderal. Kemudian tahun 2012 hanya untuk kawasan Timur Tengah saja PBB sudah melahirkan 5 perjanjian yang berkenaan dengan penggalangan perdamaian diantaranya: Understanding regarding ceasefire in the Gaza Strip, Final Communique of the Action Group for Syria, Resolution 2043 (2012): The Situation in the Middle East, Prelemenary Understanding on the United Nations Supervision mechanism in the Syrian Arab Republic, dan Six Points Proposal of the Joint Special Envoy of the United Nations an the Legue of the Arab States. Hal ini membuktikan bahwa perhatian dan kontribusi PBB terhadap resolusi konflik atau penggalangan perdamaian adalah sangat besar.

            PBB membedakan beberapa cara intervensi untuk mencapai perdamaian. Selain bantuan kemanusiaan atau bantuan darurat yang dirancang untuk kebutuhan hidup bagi bangsa yang menderita supaya mereka tetap bisa bertahan hidup, kategori-kategori utama intervensi perdamaian PBB ada tiga:

Pertama, menciptakan perdamaian (Peacemaking); bentuk-bentuk intervensi untuk mengakhiri permusuhan dan menghasilkan kesepakatan melalui cara-cara diplomasi, politik dan bila diperlukan bisa menggunakan cara militer. Cara diplomatik disini bisa negosiasi kesepakatan, konferensi perdamaian untuk mengakhiri pertentangan.

Kedua, Menjaga Perdamaian (Peacekeeping): Intervensi oleh pihak ketiga (PBB) untuk memisahkan pihak yang berperang dan menjaga situasi supaya terhindar dari segala bentuk kekerasan, kemudian memantau dan menegakan kesepakatan, bila perlu dengan menggunakan kekerasan caranya mencangkup pengawasan terhadap dihormatinnya kesepakatan dan dilaksanakanya kegiatan-kegiatan pengembangan diri yang disepakati.

Ketiga, Menggalang Perdamaian (Peacebuilding): adalah usaha untuk menciptakan struktur perdamaian dalam kesetaraan dan keadilan bagi pihak-pihak yang berperang yang nantinya akan mengentaskan penyebab dari peperangan dan menyediakan beberapa alternative penyelesaian. Disini, PBB melaksanakan program-program yang dirancang untuk mengatasi penyebab konflik, penderitaan dari masa lalu, meningkatkan kestabilan dan keadilan jangka panjang.20 Jika mengacu pada pandangan Johan Galtung, Peacebuilding bisa dipahami dalam dua pandangan. Pertama, mengacu pada perubahan sosial dan pembangunan ekonomi yang nantinya akan mengurangi kesenjangan dan ketidakadilan dalam masyarakat. Kedua, merupakan segala usaha untuk meningkatkan hubungan antar pihak yang bersengketa menuju pada peningkatan kepercayaan dan kerjasama, persepsi yang benar, menciptakan sikap yang positif, dan keinginan politik yang kuat untuk secara konstruktif menghilangkan perbedaan diantara mereka.

            PBB dalam menjalankan peranannya sebagai penjaga perdamaian tidaklah semua nya berjalan mulus dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Masih banyak korban sipil di wilayah konflik pada saat operasi perdamaian yang dilakukan PBB seperti di Bosnia Herzegovina telah mengundang banyak kritik tentang kapabilitas perlindungan kemanusiaan. Akan tetapi, dibalik kerasnya kritik tersebut, pandangan yang meyakini bahwa hanya PBB badan yang mampu mengkombinasikan politik, militer, dan humanitarian intervention dalam rangka mengurangi dan mengurai misteri konflik harus diakui.

            Indonesia resmi menjadi negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa ke-60 pada tanggal 28 September 1950, yang ditetapkan dengan Resolusi Majelis Umum PBB nomor A/RES/491 (V)tentang "penerimaan Republik Indonesia dalam keanggotaan di Perserikatan Bangsa Bangsa", kurang dari satu tahun setelah pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag (23 Agustus - 2 November, 1949). Indonesia memiliki perwakilan tetap untuk PBB di New York, sekaligus satu perwakilan tetap untuk PBB, WTO dan organisasi-organisasi internasional lainnya di Jenewa. Misi di New York dikepalai oleh seorang wakil tetap, sedangkan misi di Jenewa dikepalai oleh seorang duta besar. Pemerintah Republik Indonesia menunjuk Lambertus Nicodemus Palar sebagai Wakil Tetap untuk PBB pertama dari Indonesia. Palar telah memainkan peran penting dalam upaya mencari dukungan dan pengakuan internasional tentang kedaulatan Indonesia pada masa sulit dengan Belanda pada tahun 1947, di mana saat itu Indonesia memiliki status Pengamat dalam Majelis Umum PBB. Berbicara di dalam sidang Majelis Umum PBB pada tahun 1950, Palar berterima kasih untuk setiap dukungan yang diberikan untuk kemerdekaan Indonesia, dan berjanji bahwa negaranya akan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai negara anggota dari PBB. Tanggung jawab dari perwakilan diplomatik Indonesia ini adalah untuk mewakilkan seluruh kepentingan Indonesia di PBB termasuk dalam berbagai isu keamanan internasional, pelucutan senjata, hak asasi manusia, masalah kemanusiaan, lingkungan hidup, buruh, kerjasama ekonomi dan pembangunan internasional, perdagangan internasional, kerjasama Selatan Selatan, transferteknologi, hak kekayaan intelektual, telekomunikasi, kesehatan dan meteorology.

            Indonesia telah terpilih sebanyak empat kali sebagai anggota tidak tetap di Dewan Keamanan PBB. Indonesia pertama kali dipilih untuk periode 1974-1975. Indonesia kemudian dipilih kembali untuk kedua kalinya pada periode 1995-1996 lalu untuk ketiga kali pada periode 2007-2008 dan keempat kalinya pada periode 2019-2020 . Dalam masa jabatannya yang ketiga, Indonesia dipilih oleh 158 suara dari 192 negara anggota yang melakukan pemungutan suara di Majelis Umum PBB pada saat itu. Pada masa jabatan keempat, Indonesia mendapat 144 suara dari 190 negara yang hadir. Dalam pemungutan suara tersebut, Indonesia bersaing dengan Maladewa yang mendapatkan 46 suara, tidak ada yang abstain.

            Indonesia juga telah terpilih sebanyak tiga kali sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB semenjak dewan tersebut dibentuk pada tahun 2006. Indonesia menjadi anggota dalam periode 2006-2007, 2007-2010 dan 2011-2014. Indonesia sekali menjadi Wakil Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 2009-2010, diwakili oleh Duta Besar Dian Triansyah Djani.

            Peran Indonesia Dalam Misi Garuda Perdamaian Dunia Indonesia selalu berkomitmen untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hal ini merupakan amanat dari aline IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu bentuk perwujudan komitmen ini adalah peran Indonesia dalam Misi Garuda.

            Misi Garuda tidak terlepas dari terbentuknya United Nations Peacekeeping Operations (Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB/ MPP PBB). MPP PBB adalah “flagship enterprise” PBB yang dibentuk sebagai “alat” PBB untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Berdasarkan data UN DPKO per 31Oktober 2018, tercatat lebih dari 100.000 personel dari 124 negara yang diterjunkan di 14 MPP PBB. Mereka berasal baik dari unsur militer, polisi, maupun sipil. Total anggaran MPP PBB untuk periode Juli 2018 hingga Juni 2019 mencapai USD 6,69 milyar.

            Misi Garuda merupakan salah satu bentuk komitmen Indonesia dalam melaksanakan MPP PBB. Misi Garuda adalah pasukan yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditugaskan sebagai pasukan perdamaian di negara lain. Pembentukan Pasukan Garuda diawali dengan munculnya konflik di Timur Tengah pada 26 Juli 1959. Tiga negara yang terdiri dari Inggris, Prancis, dan Israel melancarkan serangan gabungan terhadap Mesir. Hal ini pun akhirnya menimbulkan perdebatan diantara negara-negara lainnya. Menteri Luar Negeri Kanada saat itu, Lester B. Perason, mengusulkan dibentuknya pemelihara perdamaian di Timur Tengah dalam Sidang Umum PBB. Usulan tersebut pun disetujui, sehingga pada tanggal 5 November 1956, Sekretaris Jenderal PBB membentuk United Nations Emergency Forces (UNEF). Indonesia menyatakan kesediaannya untuk bergabung dalam UNEF. hingga saat ini Indonesia telah mengirimkan Misi Garuda I sampai Misi Garuda XXVI-C2. Menurut data Kementrian Luar negeri pada 21 Maret 2016, Indonesia pun menjadi contributor terbesar ke-10 untuk Pasukan Pemeliharaan Perdamaian PBB dari 124 negara.

            Peran Indonesia dalam Misi Garuda diwujudkan dengan dikirimkannya Kontingen Garuda ke berbagai negara. Rincian dari peran Kontingen Garuda (KONGA) beserta misi yang dilakukan adalah sebagai berikut:

1.      KONGA I dikirim tanggal 8 Janari 1957 ke Mesir yang terdiri dari 559 pasukan. Pasukan dipimpin oleh Letnan Kolonel Infaneri Hartoyo yang kemudian digantikan Letnan Kolonel Infanteri Suadi Suromihardjo.

2.      KONGA II dikirim pada 1960 ke Kongo yang terdiri dari 1.074 pasukan. Pasukan dipimpin oleh Kol. Prijatna dan digantikan oleh Letkol Solichin G.P.

3.      KONGA III dikirim pada 1962 ke Kongo yang terdiri atas 3.475 pasukan. KONGA III di bawah misi UNOC dan dipimpin oleh Brigjen TNI Kemal Idris dan Kolonel Infanteri Sobirin Mochtar.

4.      KONGA IV dikirim pada 1973 ke Vietnam. Pasukan ini berada di bawah misi ICCS dan dipimpin oleh Brigjen TNI Wiyogo Atmodarminto.

5.      KONGA V dikirim ke Vietnam pada 1973 di bawah misi ICCS. Pasukan dipimpin oleh Brigjen TNI Harsoyo.

6.      KONGA VI dikirim ke Timur Tengah pada 1973 di bawah misi UNEF. Pasukan dipimpin oleh Kolonel Infanteri Rudini.

7.      KONGA VII pada 1974 dikirim ke Vietnam di bawah misi ICCS. Pasukan ini dipimpin oleh Brigjen TNI [[S. Sumantri]] dan digantikan oleh Kharis Suhud.

8.      KONGA VIII dikirim ke Timur Tengah pada 1974 dalam rangka misi perdamaian PBB di Timur Tengah. Pengiriman pasukan dilakukan paska Perang Yom Kippur antara Mesir dan Israel.

9.      KONGA IX dikirim ke Iran dan Irak pada tahun 1988. Konga IX berada di bawah misi UNIIMOG.

10.  KONGA X dikirim pada 1989 ke Namibia. Pasukan ini berada di bawah misi UNTAG dan dipimpin oleh Kol Mar Amin S.

11.  KONGA XI dikirim ke Irak-Kuwait pada 1992 di bawah misi UNIKOM.

12.  KONGA XII dikirim ke Kamboja padaa 1992 di bawah misi UNTAC.

13.  KONGA XIII dikirim ke Somalia pada 1992 di bawah misi UNOSM dan dipimpin oleh May Mar Wingky S.

14.  KONGA XIV dikirim ke Bosnia-Herzegovina pada 1993 di bawah misi UNPROFOR.

15.  KONGA XV dikirim ke Georgia pada 1994 di bawah misi UNIMOG dan dipimpin oleh May Kav M. Haryanto.

16.  KONGA XVI dikirim ke Mozambik pada 1994 di bawah misi UNOMOZ dan dipimpin oleh May Pol Drs Kuswandi.

17.  KONGA XVII dikirim ke Filipina dpada 1994. Pasukan ini dipimpin oleh Brgjen TNI Asmardi Arbi.

18.  KONGA XVIII dikirim ke Tajikistan pada November 1997 dan dipimpin oleh Mayor Can Suyatno.

19.  KONGA XIX dikirim ke Sierra Leone pada 1999-2002 yang bertugas sebagai misi pengamat.

20.  KONGA XX dikirim ke Republik Demokratik Kongo pada tahun 2003.

21.  KONGA XXI dikirim ke Liberia mulai tahun 2003. Pasukan ini terdiri dari perwira AD, AL, dan AU yang terlatih dalam misi PBB dan memiliki kecakapan khusu sebagai pengamat militer.

22.  KONGA XXII dikirim ke Sudan pada 9 Februari 2008 sebagai pengamata militer dan juga berkontrbusi untuk UNAMID (Darfur).

23.  KONGA XXIII bertugas di Lebanon (UNIFIL) dan sempat ditunda keberangkatannya pada akhir September 2006.

24.  KONGA XXIV bertugas di Nepal (UNMIN) mulai tahun 2008.

25.  KONGA XXV bertugas di Lebanon mulai tahun 2008 dan sudah melakukan 11 kali rotasi hingga 2019.

26.  KONGA XXVI bertugas di Lebanon pertama kali pada tahun 2008 untuk melaksanakan tugas sebagai satuan FHQSU dan INDO FP Coy.

27.  KONGA XXVII tergabung dalam misi UNAMID di Darfur dan bertugas mulai tanggal 21 Agustus 2008.

28.  KONGA XXVIII dikirim pada 16 Maret 2009 untuk bergabung dalam MTF UNIFIL.

29.  KONGA XXIX dikirim ke Lebanon pada 29 Desember 2009 untuk memberikan dukungan kesehatan kepada personel UNIFIL maupun humanitarian.

30.  KONGA XXXI dibentuk untuk memelihara citra UNIFIL di mata masyarakat Lebanon. Indonesia mengirimkan pasukannya sejak tahun 2010.

31.  KONGA XXX bertugas sejak bulan Juli 2011 dengan nama Satgas MCOU XXX-A/UNIFIL.

            Indonesia juga menjadi salah satu Negara yang berkontribusi dalam menyelesaikan Konflik Etnis Rohingya dengan Myanmar. Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi menemui Menlu Myanmar, Aung San Suu Kyi di ibu kota Naypyidaw, Senin (4/9). Kedatangan Menlu Retno itu membawa misi dari Presiden Jokowi guna membicarakan krisis kemanusiaan Rohingya. (Myanmar Foreign Ministry via AP) Konflik yang masih terjadi hingga menjadi perbincangan luar negeri adalah konflik etnis Rohingya dengan Myanmar. Banyak yang beranggapan bahwa pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi tak banyak berperan dalam menyelesaikan konflik tersebut. Indonesia turut membantu menyelesaikan masalah ini. Sudah beberapa kali Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengunjungi Myanmar dan Bangladesh untuk membicarakan perdamaian Myanmar dengan Rohingya. Pada 4 September 2017, Menteri Retno mendesak pemerintah dan otoritas keamanan Myanmar untuk membuka akses masuk bagi pemberian bantuan kemanusiaan untuk mengatasi krisis yang terjadi di Rakhine State. Salah satu pejabat yang ditemui Menteri Retno adalah Panglima Angkatan Bersenjata Myanmar, Jenderal Senior U Min Aung Hlaing. Menlu menyampaikan bahwa penurunan ketegangan di Rakhine State harus menjadi prioritas pemerintah Myanmar.

            Menteri Retno juga bertemu dengan Suu Kyi di Myanmar pada 5 September 2017 untuk membawa amanah dari masyarakat Indonesia dan dunia internasional terkait krisis kemanusiaan yang dialami muslim Rohingya yang mendapat penyiksaan militer Myanmar. Menlu Retno menyampaikan usulan Indonesia yang disebut Formula 4+1 untuk mengatasi krisis kemanusiaan di Myanmar. Pertama, mengembalikan stabilitas dan keamanan. Kedua, agar militer Myanmar menahan diri dan tidak menggunakan kekerasan. Ketiga, mendorong pemerintah Myanmar memberikan perlindungan kepada semua orang yang berada di Rakhine State tanpa memandang suku dan agama. Keempat, membuka akses untuk bantuan keamanan. "Elemen utama yang harus segera dilakukan agar krisis kemanusian dan keamanan tidak semakin memburuk," jelas Retno.

 

Kesimpulan

            Dibentuknya PBB (perserikatan bangsa bangsa), pada dasarnya untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, mengembangkan hubungan persahabatan antar negara, mempromosikan pembangunan sosial, peningkatan standar kehidupan yang layak, dan Hak Azasi Manusia. Indonesia Dalam mewujudkan Perdamaian Dunia Indonesia selalu berkomitmen untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hal ini merupakan amanat dari aline IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu bentuk perwujudan komitmen ini adalah peran Indonesia dalam Misi Garuda.

Saran

            Perumusan politik luar negeri suatu Negara tak terlepas dari kepentingan nasional Negara yang bersangkutan. Dengan kata lain, ketika kepentingan nasional suatu Negara terancam, maka politik luar negeri akan dikeluarkan sebagai salah satu upaya dalam mengamankan kepentingan ansional Negara yang bersangkutan. Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subyek-subyek hokum internasional mengenai fakta, hukum atau politi dimana tuntutan atau pernyataan suatu pihak ditolak,dituntut balik atau diigkari oleh pihak lainnya.





Refrensi

Afrizal. 2015. Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kulitatif     Dalam Berbagai disiplin Ilmu. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Bjorn Scogmo. 1989. UNIFIL: International Peacekeeping in Lebanon, 1978-1988, Boulder Colorado        Lyne Reinner. Bandingkan juga dengan: Samuel Makinda, 1993, Seeking Peace from Chaos:                  Humanitarian Intervention in Somalia. Boulder Co. Lyne Reinner.

Budi, J. (2017). Indonesia Dan Perdamaian Dunia Secara Umum, 20-102

I Nyoman Sudira. 2015. Nuansa Baru Peranan PBB dalam Menjaga Perdamaian Selepas Perang                 Dingin: Perspektif Resolusi Konflik. Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Katolik                     Parahyangan.

J.G. Starke. 1999. Pengantar Hukum Internasional: Edisi kesepuluh, terj. Bambang Iriana   Djajaatmadja,     Sinar Grafika, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo. 2007.  Mengenal hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

United Nation, DPA. 2014. Peace Agreement Database, United Nation Peacemaker.

Wibke Hansen, Oliver Ramsbotham, Tom Woodhouse. 2001. Hawkes and Doves: Peace Keeping and             Conflic Resolutions. Berghof Research Center for Costructive Conflict Management. Hal. 20. 

Internet

-   https://id.wikipedia.org/wiki/Kontingen_Garuda

https://id.wikipedia.org/wiki/Perserikatan_Bangsa-Bangsa

Komentar

Postingan Populer