ANALISA RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
Analisis
Dampak Apabila Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
diterapkan
Dampak Sosial Budaya
Kehidupan sosial budaya adalah suatu hidup saling berinteraksi satu sama lain. Kehidupan sosial budaya tersebut dapat dilihat dari tujuh unsur kebudayaan yang universal seperti bahasa, sistem pengetahuan, organisasi sosial, sistem peralatan hidup dan teknologi, sistem matapencaharian hidup, sistem religi, dan kesenian kondisi sosial budaya dapat menjadi ciri sosial masyarakatnya. Maka dapat dijelaskan bahwa kehidupan sosial budaya adalah kehidupan masyarakat yang berkaitan dengan budaya yang terdapat di dalam suatu masyarakat yang saling berinteraksi sehingga dapat mempengaruhi nilai-nilai sosial yang menjadi ciri masyarakatnya.
Dengan ketika diterapkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi Undang-Undang akan berpengaruh cukup besar terhadap aspek sosial budaya kita di tengah masyarakat Indonesia terutama para pekerja rumah tangga yaitu mulai meningkatnya kualitas hidup, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sebagai pekerja dan warga Negara. Dengan adanya RUU PPRT ini juga akan memberikan satu perubahan pola sistem pekerjaan bagi pekerja rumah tangga dimana selama ini pekerja rumah tangga melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan maka dengan adanya RUU ini dengan demikian PRT adalah pekerja yang berhak atas hak hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya serta akan berhentinya kebisaan diskiriminasi dan stigmatisasi terhadap PRT dan pekerjaannya karena bias jenis kelamin, kelas, ras sebagai pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan, tidak bernilai ekonomis dan rendah.
Dampak lain yang ditimbulkan adalah menghilangkan budaya eksploitasi anak di bawah umur untuk dijadikan PRT dengan diaturnya dalam RUU PRT batas umur/usia sebesar 18 Tahun untuk menjadi PRT maka untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan kerja PRT maka pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara gratis dan berkualitas melalui Balai Latihan Kerja yang difasilitasi oleh Pemerintah yang bisa diikuti oleh PRT baik di wilayah asal ataupun di wilayah kerja Pendidikan dan Pelatihan harus mencakup sebagai berikut:
a. - Pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan
pengetahuan yang berbasiskan perlindungan.
b. - Pendidikan untuk ketrampilan kerja.
Dampak Politik
Politik sebagai kegiatan yang
berbuhungan dengan kendali pembuatan keputusan publik dalam masyarakat tertentu
di wilayah tertentu, di mana kendali ini disokong lewat instrumen yang sifatnya
otoritatif dan koersif (Gabriel A.
Almond) Dengan demikian, politik berkaitan erat dengan proses pembuatan
keputusan publik. Penekanan terhadap penggunaan instrumen otoritatif dan koersif
dalam pembuatan kebijakan publik berkaitan dengan siapa yang berwenang,
bagaimana cara menggunakan kewenangan tersebut, dan apa tujuan dari suatu
kebijjakan yang disepakati. Jika ditarik benang merahnya, definisi politik
menurut Almond juga tidak lepas dari interaksi dalam masyarakat politik
(polity) untuk menyepakati siapa yang diberi kewenangan untuk berkuasa dalam
pembuatan kebiijakan publik.
Berangkat dari argumentasi Almond
maka tentu ketika diterapkannya RUU PPRT ini akan berdampak secara politik
dalam kebijakan ketika diterapkan yaitu akan terjadinya menuai pro dan kontra
di tengah masyarakat baik yang setuju dan tidak setuju dari adanya RUU PPRT
tersebut secara politis muculnya masalah baru ditengah masyarakat dalam segi
kebijakan menunjukkan ketidak maksimalan dari RUU tersebut dan membuat
pemerintah memikirkan kembali untuk mengatasi masalah baru tersebut. Sehingga
pentingnya lembaga politik terutama DPR RI untuk dapat mensosialisasikan secara
massif dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di
tegah-tengah masyarkat untuk membangun satu kesadaran masyarakat baik Majikan
Rumah Tangga dan Pekerja Rumah Tangga itu sendiri untuk meminalisir konfil
ditengah masyarakat.
Dampak Hukum
Ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
mengatur bahwa ”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”. Ketentuan ini ditegaskan lagi pada Pasal 28 D (2)
yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Namun demikian, dalam
kenyataan di lapangan, para pekerja rumah tangga (PRT) belum dan jarang disebut
sebagai pekerja (workers), melainkan hanya sebagai pembantu (helper).
Dalam upaya memberikan Perlindungan kepada PRT, Pemerintah
berkewajiban untuk memberikan
Perlindungan yang komprehensif melalui suatu bentuk pengaturan
perundang-undangan. Untuk itu diperlukan satu
kebijakan yang utuh
yang berlandaskan pada
ketentuan yang terdapa
dalam UUD NRI
Tahun 1945, dan
dituangkan dalam bentuk
peraturan perundang-undangan untuk dijadikan sebagai dasar dan landasan
dalam memberikan Perlindungan terhadap
PRT.
Keberadaan PRT tidak dapat dipisahkan dari perjalanan historis dan sosiologis bangsa Indonesia. Tidak diakuinya pekerjaan rumah tangga sebagai sumber pekerjaan berbayar bagi PRT mengakibatkan PRT dikecualikan dari perlindungan tenaga kerja yang diberikan kepada para pekerja lainnya sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Sehingga, ketiadaan payung hukum untuk menjamin adanya perlindungan terhadap hak-hak PRT sebagai pekerja merupakan faktor utama dari banyaknya kasus pelanggaran hak-hak PRT dan menempatkan PRT sebagai pihak yang rentan.
Oleh karena itu, pembentukan Undang-Undang tentang Perlindungan PRT (UU PRT) sangatlah vital untuk menjadi payung hukum yang secara komprehensif dan integratif mengatur perlindungan PRT. Adapun jangkauan perlindungan yang nantinya akan dijamin UU ini adalah PRT yang berada dalam wilayah yuridis Pemerintah Republik Indonesia; sehingga para PRT yang bekerja di luar negeri berada di luar jangkauan UU ini dan menjadi wilayah pengaturan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.
Dengan adanya UU PPRT, PRT akan diakui sebagai pekerja sebagaimana profesi pekerja yang lain dan mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum tidak sekedar legalitas namun yang paling penting adalah perspektif dan sensitivitas perlindungan itu sendiri berdasarkan penghormatan, penegakan dan penghargaan kepada manusia dengan hak-hak asasinya yang melekat dan tidak diskriminatif terhadap jenis kelamin, bangsa, ras, agama, suku, bahasa dan warna kulit.
Adapun arah pengaturan UU PRT adalah
memberikan perlindungan hukum bagi PRT
dari tindak kekerasan dan pemenuhan hak-hak sebagai pekerja maupun hak-hak asasi sebagai manusia.
UU ini ditujukan untuk memberi kepastian
hukum untuk mengatur hubungan antara PRT, pemberi kerja, Pemerintah dan pihak lain yang terkait
sehingga menjadi harmonis tanpa
meninggalkan nilai-nilai moral, budaya dan kekeluargaan yang merupakan nilai luhur bangsa Indonesia. Selain
itu, UU ini mengatur hak-hak PRT yang berisi ketetapan- ketetapan yang konsisten dengan hukum
internasional, dan tidak kurang baik
dibandingkan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan. Adapun manfaat UU ini adalah membuat negara mengatur dengan
lebih baik tentang bagian penting dari
pekerja di sektor domestik dan menjamin bahwa standar pekerjaan minimum disediakan bagi para pekerja
ini.
Secara lebih spesifik arah
pengaturan UU PRT adalah menjadikan
perlindungan sebagai poros utama termasuk merinci hak dan kewajiban calon PRT atau PRT dan keluarganya dengan memperjelas
dan memperkuat peran Pemerintah dalam
memberikan perlindungan termasuk memperkuat
kerangka hukum dan kebijakan untuk perekrutan dan penempatan tenaga
kerja dalam kategori PRT anak dan juga
memperkuat pelatihan bagi calon PRT atau PRT
sebagai salah satu bekal untuk perlindungan.
Selain itu, dengan semangat otonomi
daerah dan mengingat kekhasan PRT dalam
lingkup kewilayahan yang berbeda antara
satu daerah dengan daerah lainnya, UU
hanya akan mengatur perlindungan PRT secara umum dan garis besar dan menyerahkan pengaturan yang lebih
spesifik kepada Pemerintah Daerah dengan
memperhatikan prinsip-prinsip kearifan lokal yang penerapannya disesuaikan dengan budaya lokal
setempat.
Daftar Pustaka
Gabriel
A. Almond dalam Basri Seta. Pengantar Ilmu Politik. Jogjakarta: Indie Book
Corner. Hlm 3.
Sri
Turatmiyah dan Annalisa Y. 2013. Pengakuan
Hak-Hak Perempuan Sebagai Pekerja Rumah Tangga (Domestic Workers) Sebagai
Bentuk Perlindungan Hukum Menurut Hukum Positif Indonesia. Jurnal Dinamika
Hukum Vol. 13 No. 1 Januari 2013
Yulianti
Nur Indah Sari dan Arinto Nugroho. 2021. Analisis
Yuridis Tentang Ketentuan Pengupahan Pekerja Rumah Tangga. Universitas
Negeri Surabaya
Maslihati
Nur Hidayati. 2011. Upaya Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sebagai Kelompok
Masyarakat Yang Termarjinalkan di Indonesia. Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI
PRANATA SOSIAL, Vol . 1, No. 1, Maret 2011
Relian
Arsa Eka Paksi, Wakidi dan Iskandar Syah. Deskripsi Kehidupan Sosial Budaya
Masyarakat Pekon Wonosobo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. FKIP Unila Jalan. Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro
No. 1 Bandar Lampung
Komentar
Posting Komentar