ANALISA RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA


Analisis Dampak Apabila Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga diterapkan

Ilustrasi

Dampak Sosial Budaya

    Kehidupan sosial budaya adalah suatu hidup saling berinteraksi satu sama lain. Kehidupan sosial budaya tersebut dapat dilihat dari tujuh unsur kebudayaan yang universal seperti bahasa, sistem pengetahuan, organisasi sosial, sistem peralatan hidup dan teknologi, sistem matapencaharian hidup, sistem religi, dan kesenian kondisi sosial budaya dapat menjadi ciri sosial masyarakatnya. Maka dapat dijelaskan bahwa kehidupan sosial budaya adalah kehidupan masyarakat yang berkaitan dengan budaya yang terdapat di dalam suatu masyarakat yang saling berinteraksi sehingga dapat mempengaruhi nilai-nilai sosial yang menjadi ciri masyarakatnya.

    Dengan ketika diterapkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi Undang-Undang akan berpengaruh cukup besar terhadap aspek sosial budaya kita di tengah masyarakat Indonesia terutama para pekerja rumah tangga yaitu mulai meningkatnya kualitas hidup, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sebagai pekerja dan warga Negara. Dengan adanya RUU PPRT ini juga akan memberikan satu perubahan pola sistem pekerjaan bagi pekerja rumah tangga dimana selama ini pekerja rumah tangga melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan maka dengan adanya RUU ini dengan demikian PRT adalah pekerja yang berhak atas hak hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya serta akan berhentinya kebisaan diskiriminasi dan stigmatisasi terhadap PRT dan pekerjaannya karena bias jenis kelamin, kelas, ras sebagai pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan, tidak bernilai ekonomis dan rendah.

    Dampak lain yang ditimbulkan adalah menghilangkan budaya eksploitasi anak di bawah umur untuk dijadikan PRT dengan diaturnya dalam RUU PRT batas umur/usia sebesar 18 Tahun untuk menjadi PRT maka untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan kerja PRT maka pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara gratis dan berkualitas melalui Balai Latihan Kerja yang difasilitasi oleh Pemerintah yang bisa diikuti oleh PRT baik di wilayah asal ataupun di wilayah kerja Pendidikan dan Pelatihan harus mencakup sebagai berikut:

a.       - Pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan yang berbasiskan perlindungan.

b.      - Pendidikan untuk ketrampilan kerja.

 

Dampak Politik

    Politik sebagai kegiatan yang berbuhungan dengan kendali pembuatan keputusan publik dalam masyarakat tertentu di wilayah tertentu, di mana kendali ini disokong lewat instrumen yang sifatnya otoritatif dan koersif (Gabriel A. Almond) Dengan demikian, politik berkaitan erat dengan proses pembuatan keputusan publik. Penekanan terhadap penggunaan instrumen otoritatif dan koersif dalam pembuatan kebijakan publik berkaitan dengan siapa yang berwenang, bagaimana cara menggunakan kewenangan tersebut, dan apa tujuan dari suatu kebijjakan yang disepakati. Jika ditarik benang merahnya, definisi politik menurut Almond juga tidak lepas dari interaksi dalam masyarakat politik (polity) untuk menyepakati siapa yang diberi kewenangan untuk berkuasa dalam pembuatan kebiijakan publik.

    Berangkat dari argumentasi Almond maka tentu ketika diterapkannya RUU PPRT ini akan berdampak secara politik dalam kebijakan ketika diterapkan yaitu akan terjadinya menuai pro dan kontra di tengah masyarakat baik yang setuju dan tidak setuju dari adanya RUU PPRT tersebut secara politis muculnya masalah baru ditengah masyarakat dalam segi kebijakan menunjukkan ketidak maksimalan dari RUU tersebut dan membuat pemerintah memikirkan kembali untuk mengatasi masalah baru tersebut. Sehingga pentingnya lembaga politik terutama DPR RI untuk dapat mensosialisasikan secara massif dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di tegah-tengah masyarkat untuk membangun satu kesadaran masyarakat baik Majikan Rumah Tangga dan Pekerja Rumah Tangga itu sendiri untuk meminalisir konfil ditengah masyarakat.

 

Dampak Hukum

    Ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa ”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ketentuan ini ditegaskan lagi pada Pasal 28 D (2) yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Namun demikian, dalam kenyataan di lapangan, para pekerja rumah tangga (PRT) belum dan jarang disebut sebagai pekerja (workers), melainkan hanya sebagai pembantu (helper).

    Dalam  upaya memberikan  Perlindungan kepada PRT, Pemerintah  berkewajiban  untuk  memberikan  Perlindungan  yang  komprehensif melalui suatu bentuk pengaturan perundang-undangan. Untuk itu diperlukan satu  kebijakan  yang   utuh  yang   berlandaskan   pada  ketentuan yang   terdapa dalam  UUD  NRI   Tahun  1945,  dan  dituangkan  dalam  bentuk  peraturan perundang-undangan untuk dijadikan sebagai dasar dan landasan dalam  memberikan Perlindungan terhadap PRT.

    Keberadaan PRT tidak dapat dipisahkan dari perjalanan historis dan sosiologis bangsa Indonesia. Tidak diakuinya  pekerjaan rumah tangga  sebagai sumber pekerjaan berbayar bagi PRT mengakibatkan PRT  dikecualikan dari perlindungan tenaga kerja yang diberikan kepada para  pekerja lainnya sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Sehingga, ketiadaan payung hukum untuk menjamin adanya perlindungan terhadap  hak-hak PRT sebagai pekerja merupakan faktor utama dari  banyaknya  kasus pelanggaran hak-hak PRT dan menempatkan PRT sebagai pihak yang  rentan.

    Oleh karena itu, pembentukan Undang-Undang tentang Perlindungan  PRT  (UU  PRT)  sangatlah  vital  untuk  menjadi  payung  hukum  yang secara komprehensif dan integratif mengatur perlindungan PRT. Adapun jangkauan  perlindungan yang nantinya akan dijamin UU ini adalah PRT yang berada  dalam  wilayah  yuridis  Pemerintah  Republik  Indonesia;  sehingga  para PRT yang bekerja di luar negeri berada di luar jangkauan UU ini dan menjadi  wilayah pengaturan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan  Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.

    Dengan adanya UU PPRT, PRT akan diakui sebagai pekerja sebagaimana profesi pekerja yang lain dan mendapatkan perlindungan  hukum. Perlindungan hukum tidak sekedar legalitas namun yang paling  penting adalah perspektif dan sensitivitas perlindungan itu sendiri  berdasarkan penghormatan, penegakan dan penghargaan kepada manusia  dengan hak-hak asasinya yang melekat dan tidak diskriminatif terhadap  jenis kelamin, bangsa, ras, agama, suku, bahasa dan warna kulit.

    Adapun arah pengaturan UU PRT adalah memberikan perlindungan  hukum bagi PRT dari tindak kekerasan dan pemenuhan hak-hak sebagai  pekerja maupun hak-hak asasi sebagai manusia. UU ini ditujukan untuk  memberi kepastian hukum untuk mengatur hubungan antara PRT, pemberi  kerja, Pemerintah dan pihak lain yang terkait sehingga menjadi harmonis  tanpa meninggalkan nilai-nilai moral, budaya dan kekeluargaan yang  merupakan nilai luhur bangsa Indonesia. Selain itu, UU ini mengatur hak-hak PRT yang berisi ketetapan-  ketetapan yang konsisten dengan hukum internasional, dan tidak kurang  baik dibandingkan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan. Adapun manfaat  UU ini adalah membuat negara mengatur dengan lebih baik tentang bagian  penting dari pekerja di sektor domestik dan menjamin bahwa standar  pekerjaan minimum disediakan bagi para pekerja ini.

    Secara lebih spesifik arah pengaturan UU PRT adalah menjadikan  perlindungan sebagai poros utama termasuk merinci hak dan kewajiban  calon PRT atau PRT dan keluarganya dengan memperjelas dan memperkuat  peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan termasuk memperkuat  kerangka hukum dan kebijakan untuk perekrutan dan penempatan tenaga kerja  dalam kategori PRT anak dan juga memperkuat pelatihan bagi calon PRT atau PRT  sebagai salah satu bekal untuk perlindungan.

    Selain itu, dengan semangat otonomi daerah dan mengingat kekhasan PRT  dalam lingkup kewilayahan yang berbeda  antara satu daerah dengan daerah  lainnya, UU hanya akan mengatur perlindungan PRT secara umum dan garis  besar dan menyerahkan pengaturan yang lebih spesifik kepada Pemerintah  Daerah dengan memperhatikan prinsip-prinsip kearifan lokal yang  penerapannya disesuaikan dengan budaya lokal setempat.


Daftar Pustaka

Gabriel A. Almond dalam Basri Seta. Pengantar Ilmu Politik. Jogjakarta: Indie Book Corner. Hlm 3.

Sri Turatmiyah dan Annalisa Y. 2013. Pengakuan Hak-Hak Perempuan Sebagai Pekerja Rumah Tangga (Domestic Workers) Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Menurut Hukum Positif Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 13 No. 1 Januari 2013

Yulianti Nur Indah Sari dan Arinto Nugroho. 2021. Analisis Yuridis Tentang Ketentuan Pengupahan Pekerja Rumah Tangga. Universitas Negeri Surabaya

Maslihati Nur Hidayati. 2011. Upaya Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sebagai Kelompok Masyarakat Yang Termarjinalkan di Indonesia. Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL, Vol . 1, No. 1, Maret 2011

Relian Arsa Eka Paksi, Wakidi dan Iskandar Syah. Deskripsi Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat Pekon Wonosobo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. FKIP Unila Jalan. Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro No. 1 Bandar Lampung


Komentar

Postingan Populer