Definisi Hukum Tata Negara

Definisi Hukum Tata  Negara

Dalam ilmu hukum, bagaimanakah Hukum Tata Negara atau Constitutional Law (Verfassungsrecht,  Droit Constitutionnel) sebagai satu cabang ilmu penegetahuan di definisikan oleh akademisi?

Di antara para ahli hukum, dapat dikatakan tidak terdapat rumusan yang sama tentang definisi Hukum Tata Negara sebagai hukum dan sebagai cabang ilmu pengetahuan hukum. Perbedaan-perbedaan itu sebagian disebabkan oleh faktor-faktor perbedaan pandangan di antara para ahli hukum itu sendiri, dan sebagian lagi dapat disebabkan oleh perbedaan sistem yang dianut oleh negara yang dijadikan objek penelitian oleh sarjana hukum itu masing- masing. Misalnya, di negara-negara yang menganut tradisi common law tentu berbeda dari apa yang dipraktikkan di lingkungan negara-negara yang menganut tradisi civil law.

Bahkan, dalam perkembangan praktik selama berabad-abad, di antara negara-negara yang menganut tradisi hukum yang samapun dapat timbul perbedaan- perbedaan karena latar belakang sejarah antara satu negara dengan negara lain yang juga berbeda-beda. Misalnya, meskipun sama-sama menganut tradisi common law, antara Inggris dan Amerika Serikat jelas mempunyai sejarah hukum yang berbeda, sehingga konsep- konsep hukum dan konstitusi yang dipraktikkan di kedua negara ini juga banyak sekali yang tidak sama. Apalagi, di Inggris sendiri tidak terdapat naskah konstitusi yang bersifat tertulis dalam satu naskah UUD, sedangkan Amerika Serikat memiliki naskah UUD tertulis yang dapat dikatakan sebagai negara modern pertama yang memilikinya.

sc: thegreatindianhitch.wordpress.com

Berikut ini beberapa pandangan terkait Hukum Tata Negara oleh para ahli hukum:

1.      Christian van Vollenhoven

Menurut van Vollenhoven, hukum tata negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan-tingkatannya, yang masing-masing menentukan wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri, dan menentukan badan- badan dalam lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan beserta fungsinya masing-masing, serta menentukan  pula  susunan  dan  kewenangan  badan-badan yang dimaksud.

 

2.      Paul Scholten

Menurut Paul Scholten, hukum tata negara itu tidak lain adalah het recht dat regelt de staatsorgani- satie, atau hukum yang mengatur mengenai tata organisasi negara. Dengan rumusan demikian, Scholten hanya menekankan perbedaan antara organisasi negara dari organisasi non-negara, seperti gereja dan lain-lain. Jika yang diatur adalah organisasi  negara,  maka  hukum  yang  mengaturnya  itulah yang  disebut  sebagai  hukum  tata  negara  (constitutional law).

 

3.      van der Pot

Menurut van der Pot, hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan beserta kewenangannya masing-masing, hubungannya satu sama lain, serta hubungannya dengan individu warga negara dalam kegiatannya.

 

4.      J.H.A. Logemann

Menurut J.H.A. Logemann, hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Negara adalah organisasi jabatan-jabatan. Jabatan merupakan   pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat  sosiologis. Karena negara merupakan organisasi yang  terdiri  atas  fungsi-fungsi  dalam  hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya, maka dalam pengertian juridis, negara merupakan organisasi jabatan. Hukum tata negara meliputi baik persoonsleer maupun gebiedsleer, dan merupakan suatu kategori historis, bukan kategori sistematis. Artinya, hukum tata negara itu hanya bersangkutpaut dengan gejala historis negara.

 

 

Daftar Pustaka:

-   Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I. Jakarta:                       Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

-  Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Cetakan Kedua. Jakarta                     Barat: PT. Bhuana Ilmu Populer.

Komentar

Postingan Populer