Definisi Hukum Tata Negara
Definisi Hukum Tata Negara
Dalam
ilmu hukum, bagaimanakah Hukum Tata Negara atau Constitutional Law (Verfassungsrecht,
Droit Constitutionnel) sebagai satu cabang ilmu penegetahuan di
definisikan oleh akademisi?
Di
antara para ahli hukum, dapat dikatakan tidak terdapat rumusan yang sama
tentang definisi Hukum Tata Negara sebagai hukum dan sebagai cabang ilmu
pengetahuan hukum. Perbedaan-perbedaan itu sebagian disebabkan oleh
faktor-faktor perbedaan pandangan di antara para ahli hukum itu sendiri, dan
sebagian lagi dapat disebabkan oleh perbedaan sistem yang dianut oleh negara
yang dijadikan objek penelitian oleh sarjana hukum itu masing- masing.
Misalnya, di negara-negara yang menganut tradisi common law tentu berbeda dari apa yang dipraktikkan di lingkungan negara-negara
yang menganut tradisi civil law.
Bahkan,
dalam perkembangan praktik selama berabad-abad, di antara negara-negara yang menganut
tradisi hukum yang samapun dapat timbul perbedaan- perbedaan karena latar
belakang sejarah antara satu negara dengan negara lain yang juga berbeda-beda.
Misalnya, meskipun sama-sama menganut tradisi common law, antara Inggris dan Amerika Serikat jelas mempunyai
sejarah hukum yang berbeda, sehingga konsep- konsep hukum dan konstitusi yang
dipraktikkan di kedua negara ini juga banyak sekali yang tidak sama. Apalagi,
di Inggris sendiri tidak terdapat naskah konstitusi yang bersifat tertulis
dalam satu naskah UUD, sedangkan Amerika Serikat memiliki naskah UUD tertulis yang
dapat dikatakan sebagai negara modern pertama yang memilikinya.
Berikut
ini beberapa pandangan terkait Hukum Tata Negara oleh para ahli hukum:
1.
Christian van
Vollenhoven
Menurut van
Vollenhoven, hukum tata negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat
hukum bawahan menurut tingkatan-tingkatannya, yang masing-masing menentukan
wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri, dan menentukan badan- badan dalam
lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan beserta fungsinya masing-masing,
serta menentukan pula susunan
dan kewenangan badan-badan yang dimaksud.
2.
Paul Scholten
Menurut Paul Scholten,
hukum tata negara itu tidak lain adalah het
recht dat regelt de staatsorgani- satie, atau hukum yang mengatur mengenai
tata organisasi negara. Dengan rumusan demikian, Scholten hanya menekankan
perbedaan antara organisasi negara dari organisasi non-negara, seperti gereja
dan lain-lain. Jika yang diatur adalah organisasi negara,
maka hukum yang
mengaturnya itulah yang disebut
sebagai hukum tata
negara (constitutional law).
3.
van der Pot
Menurut van der Pot,
hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang
diperlukan beserta kewenangannya masing-masing, hubungannya satu sama lain,
serta hubungannya dengan individu warga negara dalam kegiatannya.
4.
J.H.A. Logemann
Menurut J.H.A. Logemann,
hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Negara adalah
organisasi jabatan-jabatan. Jabatan merupakan
pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang
bersifat sosiologis. Karena negara
merupakan organisasi yang terdiri atas
fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun
dalam keseluruhannya, maka dalam pengertian juridis, negara merupakan
organisasi jabatan. Hukum tata negara meliputi baik persoonsleer maupun gebiedsleer,
dan merupakan suatu kategori historis, bukan kategori sistematis. Artinya, hukum
tata negara itu hanya bersangkutpaut dengan gejala historis negara.
Daftar Pustaka:
- Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. 2006. Pengantar Ilmu
Hukum Tata Negara Jilid I. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Komentar
Posting Komentar