APARAT MENGECAM MAHASISWA, HAK KONSTITUSIONAL TIDAK TERPENUHI
APARAT MENGECAM MAHASISWA, HAK
KONSTITUSIONAL TIDAK TERPENUHI
Puluhan Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi
GARANG (Gerakan KalTeng) Tolak Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan
Peraturan Pemerintah turunannya No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT). Di hadang dan di paksa bubar oleh aparat kepolisian
bersama Satgas Covid-19. Senin (03/05/2021)
Sebelumnya massa aksi yang tergabung dalam Aliansi hendak
menyuarakan aspirasi mereka dengan damai dan tetap mematuhui protokol kesehatan,
akan tetapi sesampainya di Jl. Katamso Palangka Raya tetap samping Gedung DPRD
Provinsi Kalimantan Tengah pukul 14:00wib Puluhan aparat sudah menghadang yang jumlahnya lebih
banyak di bandingkan massa aksi dalam aliansi dan beberapa mobil keamanan bahkan sudah siap mengarah ke
massa aksi dan memblokade jalan.
Masa aksi diarahkan untuk menyampaikan orasi di samping gedung DPRD Provinsi KalTeng dengan alasan tidak adanya anggota DPRD Provinsi KalTeng, lebih lanjut disampaikan oleh pihak keamanan silahkan cek perwakilan mahasiswa kedalam untuk melihat secara langsung. Menanggapi apa yang disampaikan massa aksi sepakat mendelegasikan perwakilan massa aksi untuk mengecek ke kantor DPRD Prov Kalteng, Namun tiba-tiba pihak keamanan melarang dengan alasan objek vital dan Kantor DPRD adalah kantor yang harus meminta ijin dulu sebelum mendatanginya, Agus selaku korlap menyayangkan ketidak konsistenan kemanan yang berbelit belit dan arogan dengan membangun narasi yang tidak demokratis.
Padahal kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak
setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan
sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Di muka umum adalah dihadapan orang banyak,
atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat
setiap orang. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 "Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan Undang-undang". Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia"
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam
hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan
dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan
cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas".
Komentar
Posting Komentar