APARAT MENGECAM MAHASISWA, HAK KONSTITUSIONAL TIDAK TERPENUHI

APARAT MENGECAM MAHASISWA, HAK KONSTITUSIONAL TIDAK TERPENUHI

            Puluhan Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi GARANG (Gerakan KalTeng) Tolak Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah turunannya No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Di hadang dan di paksa bubar oleh aparat kepolisian bersama Satgas Covid-19. Senin (03/05/2021)



            Sebelumnya massa aksi yang tergabung dalam Aliansi hendak menyuarakan aspirasi mereka dengan damai dan tetap mematuhui protokol kesehatan, akan tetapi sesampainya di Jl. Katamso Palangka Raya tetap samping Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pukul 14:00wib Puluhan aparat sudah menghadang yang jumlahnya lebih banyak di bandingkan massa aksi dalam aliansi dan beberapa  mobil keamanan bahkan sudah siap mengarah ke massa aksi dan memblokade jalan.

            Masa aksi diarahkan untuk menyampaikan orasi di samping gedung DPRD Provinsi KalTeng dengan alasan tidak adanya anggota DPRD Provinsi KalTeng, lebih lanjut disampaikan oleh pihak keamanan silahkan cek perwakilan mahasiswa kedalam untuk melihat secara langsung. Menanggapi apa yang disampaikan massa aksi sepakat mendelegasikan perwakilan massa aksi untuk mengecek ke kantor DPRD Prov Kalteng, Namun tiba-tiba pihak keamanan melarang dengan alasan objek vital dan Kantor DPRD adalah kantor yang harus meminta ijin dulu sebelum mendatanginya, Agus selaku korlap menyayangkan ketidak konsistenan kemanan yang berbelit belit dan arogan dengan membangun narasi yang tidak demokratis.

            Padahal kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang". Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia" Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas".


Komentar

Postingan Populer