KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
Sebelum kita masuk lebih jauh tentang apa itu kebijakan pembangunan daerah maka kita akan harus lebih tau secara etimologi apa itu sebenarnya kebijakan, pembangunan dan daerah itu sendiri. Pengertian kebijakan di dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) diartikan sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang pemerintahan, organisasi, dan sebagainya); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran; garis haluan. Menurut Knoepfel dan kawan-kawan di dalam buku Solichin Abdul Wahab berpendapat mengartikan kebijakan sebagai: “a series of decisions or activities resulting from structured and recurrent interactions between different actors, both public and private, who are involved in various diffrent ways in the emergence, indentification and resolution of a problem defined politically as a public one” (serangkaian keputusan atau tindakan-tindakan sebagai akibat dari interaksi terstruktur dan berulang di antara berbagai aktor yang terlibat berbagai cara dalam merespons, mengidentifikasikan, dan memecahkan suatu masalah yang secara politis didefinisikan sebagai masalah publik). Berdasarkan beberapa pengertian kebijakan tersebut, maka dapat kita pahami arti dari kebijakan sebagai sebuah rangkaian rencana atau keputusan untuk kemudian dijadikan acuan tindakan yang dimanifestasikan dalam bentuk program-program terkait persoalan tertentu dalam rangka mencapai tujuan yang diinginkan. Jadi kebijakan sangatlah penting perannya didalam sebagai pemandu untuk menentukan arah tindakan yang harus dipatuhi dan dilakukan secara konsisten dalam mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pembangunan merupakan suatu serangkaian proses transformasi yang dalam perjalanannya waktu ditandai oleh perubahan struktural, yaitu perubahan pada landasan kegiatan ekonomi maupun pada kerangka susunan ekonomi masyarakat. menurut Prof. Denis Goulet terdapat tiga komponen dasar atau tata nilai yang seharusnya menjadi dasar konsepsi dan panduan praktis agar nantinya benar-benar bisa memahami arti pembangunan. Dia mengartikan pembangunan merupakan suatu proses multidimensional yang meliputi perubahan dalam struktur sosial, perubahan dalam sikap hidup masyarakat dan perubahan dalam kelembagaan. Selain itu, pembangunan juga meliputi perubahan dalam tingkat pertumbuhan ekonomi, pengurangan ketimpangan, pendapatan nasional, peningkatan kesehatan dan pendidikan serta pemberantasan kemiskinan. menurut Todaro (2000: 17). Pembangunan suatu negara dapat diarahkan pada tiga hal mendasar, yaitu meningkatkan ketersediaan dan distribusi kebutuhan pokok bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengakses baik kegiatan ekonomi serta kegiatan sosial dalam kehidupan. Singkatnya yang saya dapat pahami pembangunan merupakan suatu kenyataan fisik dan suatu keadaan jiwa yang diupayakan cara-caranya oleh masyarakat melalui kombinasi berbagai proses sosial, ekonomi, dan kelembagaan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik.
Kebijakan pembangunan daerah adalah pedoman yang menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan daerah dengan target-target tertentu demi terwujudnya perubahan ke arah yang lebih baik untuk meningkatkan kualitas dan menyediakan berbagai layanan untuk masyarakat maupun daerah itu sendiri secara berkelanjutan agar pertumbuhan ekonomi daerah dan pendapatan masyarakat dapat terus meningkat. Perubahan yang dimaksud tentu mengindikasikan adanya kehidupan yang lebih baik dengan tercapainya kesejahteraan melalui perbaikan kualitas/taraf hidup masyarakat yang dapat dilihat dan dirasakan .
Penetapan kebijakan pembangunan berlandaskan kepada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan pemerintah yaitu berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pasal 1 angka 3 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah pasal 76, serta Undang-Undang Otonomi Daerah Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pengganti Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Merupakan satu kesatuan tentang tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka tahunan, jangka menengah dan jangka panjang panjang yang di implementasikan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Daftar Pustaka
Solichin Abdul Wahab, Op.Cit, hlm. 9-10
Bachrawi sanusi, Pengantar Ekonomi Pembangunan, cetakan Pertama, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2004, hlm. 8
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2002, hlm. 149
George A. Steiner dan John B. Miner, Management Policy and Strategy, Alih Bahasa Ticoalu dan Agus Dharma, Kebijakan dan Strategi Manajemen, edisi Kedua, Erlangga, Jakarta, 1997, hlm. 22
Undang-Undang
UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pengganti UU Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Komentar
Posting Komentar