ANALISA RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
Analisis Dampak Apabila Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga diterapkan Ilustrasi Dampak Sosial Budaya Kehidupan sosial budaya adalah suatu hidup saling berinteraksi satu sama lain. Kehidupan sosial budaya tersebut dapat dilihat dari tujuh unsur kebudayaan yang universal seperti bahasa, sistem pengetahuan, organisasi sosial, sistem peralatan hidup dan teknologi, sistem matapencaharian hidup, sistem religi, dan kesenian kondisi sosial budaya dapat menjadi ciri sosial masyarakatnya. Maka dapat dijelaskan bahwa kehidupan sosial budaya adalah kehidupan masyarakat yang berkaitan dengan budaya yang terdapat di dalam suatu masyarakat yang saling berinteraksi sehingga dapat mempengaruhi nilai-nilai sosial yang menjadi ciri masyarakatnya. Dengan ketika diterapkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi Undang-Undang akan berpengaruh cukup besar terhadap aspek sosial budaya kita di tengah masyarakat Indonesia terutama para pekerja r